News

Dukung Gerakan BWI, Wali Kota Pekanbaru Waqafkan 3 Bulan Gajinya

SUARA PEKANBARU - Dalam rapat percepatan pemulihan pertumbuhan ekonomi di Kota Pekanbaru Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT mengambil pendekatan agama. 

Setelah berdiskusi dengan Ketua BWI Kota Pekanbaru Prof DR HAkbarizan MPd MA guna melihat potensi waqaf dalam membangun perekonomian ummat. Wali Kota mengambil beberapa kebijakan terkait pentingnya waqaf untuk mrndorong perekonomian di Pekanbaru. 

Agenda ini dihadiri oleh seluruh Asisten I,II, dan III, seluruh Kadis yang berkenaan dengan kebijakan ekonomi dan pembangunan di Kota Pekanbaru, serta seluruh camat dan lurah yang ada di Kota Pekanbaru. Agenda yang dipimpin langsung oleh Wali Kota tersebut diawali dengan pemaparan seluruh kegiatan pemulihan ekonomi yang telah dilakukan oleh seluruh instansi yang terkait dalam kurun enam bulan terakhir. 

Setelah itu, Wali Kota Pekanbaru memberikan kesempatan dan meminta pencerahan agama kepada Prof. Akbarizan untuk menjelaskan urgensi waqaf serta perbedaan pengelolaan waqaf dengan zakat dimana Prof tersebut juga sebagai Ketua Baznaz Kota Pekanbaru.

Dari hasil pemaparan Ketua BWI tersebut, Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT memberikan instruksi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk berwakaf untuk PNS minimal seratus ribu rupiah, dan THL minimal lima puluh ribu rupiah. DImana waqaf dimulai dari Wako itu sendiri dengan mewakafkan gajinya tiga bulan kedepan lebih kurang dua puluh juta rupiah. 

"Waqaf investasi amal kita dunia akhirat, waqaf itu mudah dan tak perlu tunggu kaya, mari seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk berwaqaf minimal PNS seratur ribu, dan THL lima puluh ribu," ujar Datuk Bandar Setia Amanah ini.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan