Kecamatan Rumbai Tutup Sejumlah TPS Ilegal
PEKANBARU - Persoalan sampah masih terus menjadi fokus Pemko Pekanbaru. Sejak operator pengelola sampah diputus kontrak akibat kelalaian mereka, pengelolaan sampah diserahkan ke LPS yang dibentuk setiap kelurahan. Selain itu, sudah ratusan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) illegal juga sudah ditutup. Seperti yang dilakukan Kecamatan Rumbai hari ini dengan membersihkan dan menutup sejumlah TPS.
“Sesuai dengan arahan Walikota Pekanbaru, pak Agung Nugroho, kami terus melakukan pembersihan sampah di TPS illegal. Mengantisipasi kembali sampah bertumpuk, TPS tersebut juga kita tutup bersama dengan forkopicam Kecamatan Rumbai,” jelas Camat Rumbai, Abdul Rahman, S.IP, M.Si.
Dijelaskannya, pada pelaksanaan kegiatan ini, pihak kecamatan Rumbai juga mendapat dukungan dr PT. Pertamina Hulu Rokan berupa biaya sewa dan operasional kendaraan pengangkut sampah. Bebedapa TPS yang dilakukan pembersihan dan penutupan diantaranya, TPS liar di jalan Type 6, TPS RW 02 dan 07 Kelurahan Lembah Damai, TPS liar Kartika Sari dan TPS Gudang Kaca. Selanjutnya, masih ada beberapa TPS illegal yang akan ditutup.
“Semua berproses, mulai dari pembersihan di TPS Illegal, sampai dengan sosialisasi LPS dan merubah pola menjaga kebersihan oleh masyarakat. Kami juga berpesan kepada semuanya untuk bersama menjaga lingkungan dan buanglah sampah dijadwalnya dan ditempatnya,” pesan Rahman.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : suara.pkudotcom@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan

Tulis Komentar