News

Denda Perwako 130 Untuk Disiplinkan Masyarakat

Pj Sekda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil

SUARA PEKANBARU - Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyatakan, Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) bertujuan mendisiplinkan masyarakat.

"Kalau masyarakat sudah disiplin, tentu kita tidak perlu ada perwako. Karena aturan yang dibuat oleh pemerintah tujuannya agar masyarakat lebih disiplin," tegasnya, Selasa (1/9/2020).

Sejauh ini, terang Jamil, masih ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dan lainnya.

"Jadi karena masyarakat tidak disiplin, maka kita buatkan aturan agar bisa dipatuhi secara bersama-sama," ucapnya.

Melalui Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakan sanksi berupa kerja sosial dan denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.(advetorial)





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan