News

Pekanbaru Siapkan Perda Wajib Tanam 25 Pohon

Wako Agung Nugroho saat membuka Sosialisasi Produk Hukum se-Kecamatan Pekanbaru.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan setiap warga menanam 25 pohon. 

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sejak dini. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kewajiban tersebut sedang dibahas bersama DPRD. 

“Pemko dan DPRD sedang menggodok Perda, satu jiwa harus menanam 25 pohon,” kata Wali Kota Agung saat sosialisasi produk hukum bagi kecamatan se-Kota Pekanbaru, Selasa (15/9/2026). 

Kewajiban itu dibagi dalam lima tahap berdasarkan jenjang pendidikan. Masing-masing anak menanam lima pohon saat masuk TK, SD, SMP, SMA, dan setelah menyelesaikan pendidikan SMA. 

Menurut Wali Kota, penanaman pohon merupakan investasi sekaligus warisan bagi generasi mendatang. 

“Kenapa pohon kita masukkan dalam Perda? Karena kita ingin meninggalkan warisan untuk anak cucu kita. Kalau kita tidak merawat alam, kita tidak merawat masa depan,” ujarnya. 

Ia berharap regulasi tersebut memperkuat kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, menambah ruang hijau, serta membentuk kebiasaan menanam dan merawat pohon sejak dini.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : suara.pkudotcom@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan