News

Baru Diresmikan, Ini Tarif Pembuatan Smart SIM dari Polri

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Penerapan teknologi chip dalam Smart SIM yang baru diluncurkan mengundang pertanyaan baru. Terutama mengenai biaya pembaruan serta pembuatan kelengkapan berkendara tersebut, usai peresmiananya oleh Korlantas Polri pada Ahad (22/9/2019) ini.

Dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Refdi Andri menyebut tarifnya tidak berbeda dengan SIM lama. Meskipun, produk yang ditawarkan sekarang berteknologi lebih canggih, bahkan dapat digunakan sebagai kartu uang elektronik.

Penerapan teknologi seperti ini diharapkan menjadi gambaran penerapan layanan Polri kepada masyarakat, utamanya berkaitan dengan penerapan aturan lalu lintas. "Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada masyarakat. Malah, kualitasya bertambah," ujar Refdi beberapa waktu lalu.

Saat ini tarif atau biaya pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masa berlaku Smart SIM ini juga masih sama seperti edisi lama yakni lima tahun.

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut, biaya pembuatan SIM berkisar Rp100 ribu (SIM C) dan Rp120 ribu (SIM A & B1). Sementara biaya perpanjangan bervariasi Rp75 ribu (SIM C) sampai Rp80 ribu untuk SIM A dan B1.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan