News

PUPR Peringatkan Pimpro Jargas Agar Jalan Mulus Lagi Setelah Digali

sumber;internet

SUARA PEKANBARU- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menegaskan bahwa penanggung jawab proyek galian harus mengembalikan kondisi jalan di bekas galian jaringan gas. Mereka harus merapikan saat ada timbunan di bahu jalan.

"Kalau sempat merusak aspal, mereka harus perbaiki aspalnya," terangnya, Selasa (5/5/2020).

Penanggung jawab proyek galian jaringan gas ini harus memberi jaminan kepada pemerintah kota. Nilai jaminannya seusuai dengan nilai fasilitas jalan yang dibongkar.

Jaminannya berkisar Rp 800 juta. 
Jaminan ini agar penanggung jawab proyek memperbaiki bekas galian sesuai jadwal kontrak. 

Kontrak proyek galian ini berlangsung hingga akhir tahun 2020. "Bila tidak diperbaiki saat batas waktu kontrak, kita akan klaim untuk perbaikan," paparnya.

Indra menyebut bahwa galian tersebut adalah lanjutan galian jaringan gas di Kota Pekanbaru. Galian ini adalah kegiatan dari Kementrian ESDM.

Galian ini adalah lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Ia juga tidak menampik galian ini menggunakan daerah milik jalan atau DMJ.

Mereka harus punya persetujuan prinsip dari Walikota Pekanbaru saat beraktivitas di DMJ. Mereka mengurus perizinan ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk menerbitkan izin prinsip.

Apalagi sudah memperoleh izin prinsip dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru karena menggali di DMJ. Penggalian berlangsung di sejumlah kecamatan.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan