News

Pemko Pekanbaru Rencanakan Sediakan Anggaran Santunan Kematian Masyarakat

SUARA PEKANBARU - Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, melalui Dinas Sosial Pekanbaru berencana mengalokasikan anggaran santunan kematian bagi keluarga miskin. Santunan yang direncanakan sebesar Rp 1 juta nantinya disalurkan lewat rekening.

Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus menyampaikan, aturan santunan kematian akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru.

"(Bantuan disalurkan) Lewat rekening. Ke suami atau istri, anak atau ahli waris. Akan kita tuangkan dalam Perwako," terang Idrus, Kamis (25/8).

Bagi masyarakat miskin yang layak mendapatkan bantuan, namun tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pihak Dinas Sosial akan mengupayakan untuk mendapatkan bantuan.

"Nanti kita upayakan masuk DTKS dan juga kita tunggu arahan pak Wali Kota," ujar Idrus.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru lewat berbagai program strategisnya, terus berupaya maksimal dalam meringankan beban masyarakat. Pemerintah kota melalui Dinas Sosial pada tahun 2023 akan mengalokasikan anggaran santunan kematian bagi masyarakat kurang mampu.

Diketahui, saat ini Dinsos Kota Pekanbaru tengah mengumpulkan data masyarakat yang meninggal dunia, terhitung dari tahun 2012 hingga 2021. Data tersebut diperoleh Dinsos dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

Standar data yang diambil bukan standar data tahun 2020 dan 2021, sebab pada tahun itu volume yang meninggal akibat Covid-19 meningkat.

"Jadi bukan itu yang kita ambil standarnya. Standarnya tahun 2012 sampai dengan tahun 2019," terang Idrus sebelumnya.

Berdasarkan data yang ada, dalam satu tahun, masyarakat yang meninggal dunia lebih kurang sekitar 1.500 orang.

"Sementara yang dihalalkan atau dibolehkan untuk bantuan kematian itu yang terdata di DTKS, tentunya itu fakir miskin. Berarti orang kaya tidak perlu dibantu. Kalau dibantu itu menyalahi. Dan akan menjadi temuan. Bantuan itu sifatnya untuk orang miskin, miskin yang terdata di DTKS," jelas mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru ini.

Lanjutnya, selain data, juga dipersiapkan regulasi atau aturan terkait bantuan kematian bagi masyarakat miskin.

"Disamping itu persiapan kita, tentu regulasinya kita buat. Regulasinya kita tuangkan dalam Perwako, seperti tata cara dan siapa-siapa orangnya (yang menerima bantuan). Kemudian tentunya anggaran. Besaran bantuan itu rencananya sesuai instruksi bapak walikota, satu orang sebesar Rp 1 juta," kata Idrus.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan