News

6.178 CPNS Riau Mulai Jalani Ujian SKD Hari ini

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Mulai pagi ini, Senin (27/1/2020), 6.178 Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Provinsi Riau yang dinyatakan lulus administrasi, akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Dasar (TKD) secara bergantian.

Tes tersebut digelar di UPT penilaian Kompetensi, jalan Amal Hamzah, Pekanbaru. TKD dengan sistem Computer asist test (CAT) akan dibagi menjadi 5 sesi. Masing-masing sesi diberi waktu selama 90 menit untuk menjawab 90 soal.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, ujian SKD ini dilaksanakan tanggal 27 Januari hingga 10 Februari 2020.

“Percaya diri, pergunakan waktu semaksimal mungkin. Bagi para peserta yang akan mengikuti ujian SKD agar bisa melihat jadwal ujian sesuai nama yang telah ada di web bkdriau.go.id. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang ditetapkan maka dinyatakan gugur. Satu jam sebelum pelaksanaan ujian sudah berada di lokasi ujian. Sesuai dengan aturan baru 15 menit tidak masuk tes atau tidak mengisi registrasi langsung di tutup oleh pusat,” jelas Ikhwan Ridwan.

Dalam mengisi ujian TKD, ada tiga bidang tes yang akan diujikan dalam seleksi CPNS, yaitu Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ikhwan menghimbau agar sebelum mengikuti ujian harus mempersiapkan diri.

TIU akan menguji kemampuan verbal, lisan, dan numerik dari para peserta. Untuk mengerjakan soal TIU, CPNS harus sering melakukan latihan karena soal tes menggunakan banyak metode dan pola soal yang hampir mirip.

Kemudian TWK berisi tentang nilai-nilai kebangsaan Republik Indonesia dan Pancasila. Dengan menguasai makna Pancasila dan Undang-Undang serta penerapannya di kehidupan sehari-hari.

TKP tes yang menguji kepribadian dan integritas diri. Untuk tes ini CPNS harus mengubah pola pikir dan memposisikan dirinya selaku ASN yang berintegritas, profesional, dan mengutamakan kepentingan publik.

Ia meminta peserta lebih konsentrasi dalam mengisi jawaban. Walapun memiliki nilai tinggi tapi tidak sesuai dengan passing grade maka tetap dinyatakan tidak lulus SKD. TKP soal 35 nilai ambang batas 126. TIU soal 35 nilai ambang batas 80 dan TWK soal 30 dengan nilai ambang batas 65.

“Kalau di total semua nilai ambang batas kelulusan itu 271, sesuai dengan nilai ambang batas masing-masing tes. Salah satu saja tidak mencukupi nilai ambang batas maka dinyatakan tidak lulus. Walaupun nilainya melebihi nilai 271 tapi salah satunya tak cukup ya tak lulus. Selanjutnya bagi yang telah dinyatakan lulus TKD, kembali akan mengikuti tes kompetensi bidang. Bagi yang tahun lalu lulus TKD dan tak lulus TKB bisa tidak ikut ujian TKD,” ungkapnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan