Hukrim

Overstay, Turis Inggris ini Ditahan Rudenim Pekanbaru

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Rumah Detensi Imigrasi (Detensi) Pekanbaru menahan warga Inggris, John Henry William D'Anger (47). John tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstay.

Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior P Sigalingging, mengatakan, Jhon diamankan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis.

"Petugas dapat info ada orang asing di sekitar TKP," ujar Kapala Rudenim Pekanbaru, Junior, Senin (7/10/2019).

Jhon masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Senai Johor Bahru Malaysia ke TPI Soekarno – Hatta dengan izin tinggal bebas visa kunjungan selama 30 hari pada tanggal 13 Juli 2019. Di Riau, dia sudah mengunjungi beberapa daerah.

Junior menyebutkan, Jhon sudah overstay selama 28 hari dan diwajibkan membayar denda Rp 1 juta per hari. Namun, Jhon tak bisa membayar denda hingga diserahkan TPI Bengkalis ke Rudenim Pekanbaru untuk dilakukan pendeportasian pada 13 September lalu.

Rudenim sudah melakukan pendentensian, pengambilan data, sidik jari dan foto Jhon. Rudenim juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris kalau warganya ditahan di ruang isolasi dan segera dideportasi.

Rudenim, kata Junior sudah menyampaikan permohonan fasilitasi kepada Kedutaan Besar Inggris agar deportasi bisa dipercepat. Pihak kedutaan Inggris tidak bisa langsung memfasilitasi.

"Pihak kedutaan membantu menghubungi pihak keluarga bersangkutan agar keluarga yang membantu pembiayaan pulang," kata Junior.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan