Hukrim

Kejari Pekanbaru Siap Usut Pengalihan Mobil Dinas oleh Eks Anggota DPRD

SUARA PEKANBARU - Eks anggota DPRD Pekanbaru berinisial AD diduga telah mengalihkan mobil dinas kepada orang lain. Mobil itu diduga dijual kepada oang lain seharga Rp 90 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan, mobil dinas adalah milik negara. Pengalihan tidak boleh dilakukan oleh orang yang meminjam-pakainya.

"Mobil dinas tidak boleh dialihkan ke orang lain. Apalagi dijual tanpa sepengetahuan pemilik (Pemko)," ujar Yuriza, di Pekanbaru, Senin (30/9/2019).

Satu unit mobil dinas yang ada pada AD adalah Kijang Innova. Saat ini, mobil itu berada di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar.

Orang yang menguasai mobil tersebut tidak mau menyerahkan kepada Satpol PP Pekanbaru jika AD tidak mengembalikan uang Rp 70 juta dari harga Rp 90 juta yang diserahkan kepada AD pada 2017.

Yuriza menegaskan, siap menindaklanjuti kasus penggelapan mobil dinas itu. "Kalau nanti ada laporan akan kami pelajari masalahnya, lalu ditindaklanjuti. Jelasnya, mobil dinas tidak boleh dijual," tegas Yuriza.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, tidak menampik kalau aset daerah itu sudah berpindah tangan. Dia menegaskan akan melaporkan dugaan penjualan mobil dinas kepada aparat hukum.

Selain mobil Kijang Innova, masih ada satu unit mobil dinas lain yang dikuasi oleh mantan anggota DPRD Pekanbaru, yakni Toyota Vellfire. Mobil dinas ini terlacak berada di Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan