Hukrim

14.441 Orang Langgar PSBB di Pekanbaru, Ini Sanksinya

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru diterapkan tanggal 17 April 2020 sampai hari ini, terdapat 14.441 pelanggaran.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kabag Ops Kompol Lilik mengatakan, pelanggar PSBB ada yang diberikan teguran lisan serta teguran blangko.

"Total seluruh pelanggar PSBB mencapai 14.441. Data itu dari hari pertama Kota Pekanbaru menerapkan PSBB hingga hari ini pukul 08.00 WIB," kata Lilik kepada pewarta, Kamis (30/4/2020).

Lilik menjelaskan bahwa dari 14.441 yang melanggar, diataranya terdapat teguran kepada toko tempat usaha berjumlah 1.503 tempat, teguran terhadap pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang membawa penumpang tidak sesuai ketentuan PSBB mencapai 3.969.

"Selain itu, teguran terhadap orang yang tidak memakai masker sebanyak 4.343 orang, dan teguran terhadap orang agar tetap berada di rumah ada 2.875 orang," jelasnya.

"Total teguran lisan yang melanggar PSBB elama 14 hari ini mencapai 11.907, dan untuk teguran blangko mencapai 2.534," pungkasnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan