Hukrim

Bebal! Dua Residivis Diciduk Usai Menjambret di Jalan Rajawali

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Dua kali keluar-masuk penjara, tidak membuat Jeremia Anugrah (21), dan M Akbar Pratama (20), jera melakukan kejahatan.

Kedua pria tersebut kembali dibekuk polisi usai menjambret warga di Jalan Rajawali, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

"Kedua pelaku kembali dijebloskan ke penjara karena menjambret," ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Abdul Halim, saat ekspos penangkapan kedua tersangka di Mapolsek Sukajadi, Senin (23/9/2019).

Halim mengatakan, kedua tersangka menjambret Surya Edi Saputra (20) pada Jumat (20/9) sekitar pukul 23.50 WIB. Ketika itu korban yang sedang menelpon di pinggir jalan dihampiri kedua pelaku.

"Ketika itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir Jalan Rajawali untuk menelpon abangnya. Tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor, pelaku yang dibonceng langsung menarik handphone korban dengan tangan kiri," jelas Halim.

Korban yang kaget langsung berteriak maling sambil mengejar pelaku ke arah Jalan Bunga Kertas. Di saat bersamaan, anggota piket SKPT yang sedang melakukan patroli.

Polisi dibantu warga langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Kedua palaku langsung diamankan ke Polsek Sukajadi untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut pengakuan kedua pelaku, usai keluar dari penjara, mereka sudah lima kali melakukan jambret. Aksi itu juga dilakukan bersama temannya yang lain yang kini diburu polisi.

"Kedua pelaku merupakan residivis. Dua kali melakukan aksi yang sama. Usai keluar dari penjara, mereka sudah melakukan jambret di lima TKP, dengan melibatkan orang lain," jelas Halim.

Lima TKP jambret kedua pelaku adalah:

1. Jalan Rajawali Kecamatan Sukajadi. Barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y 93 warna hitam.

2. Di Komplek Vila Garuda Mas Kecamatan Payung Sekaki. Barang bukti 1 buah gelang emas.

3. Di depan Gereja Jalan Tiung Kecamatan Payung Sekaki. Barang bukti 1 buah gelang emas.

4. Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan. Barang bukti 1 unit handphone Samsung Note 8 warna biru.

5. Di samping Mal SKA. Barang bukti satu unit handphone Xiomi Note 4 warna putih.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan