Hukrim

Waduh! PKL RTH Putri Kaca Mayang Ngaku 'Bayar Sewa' ke Oknum

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Meski sudah ada larangan, Pedagang Kaki Lima (PKL) masih berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang Kota Pekanbaru. Ada dugaan pungutan liar (Pungli) agar PKL tetap bisa berjualan di lokasi itu.

Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah tidak menampik bahwa memang ada praktik pungli. Ia mengaku, menerima laporan dari anggotanya.

Ia mengungkap, PKL enggan ditertibkan, lantaran diduga sudah membayar sejumlah uang kepada oknum.

"Saya akan telusuri, kalau terbukti setorannya ke oknum THL PUPR, langsung saya berhentikan," tegas pria yang akrab disapa Edu itu, Senin (7/10/2019).

Kata dia, informasi adanya dugaan pungli saat sejumlah anggotanya sedang mengganti bola lampu di taman. Anggotanya sempat melarang, namun tidak dihiraukan oleh PKL.

"Kemarin Sabtu malam Minggu, anggota saya memasang bola lampu dan melapor ada aktivitas PKL berjualan di areal RTH Kaca Mayang. Anggota sudah berusaha melarang tapi PKL mengaku sudah membayar, bisa jualan Rp10 ribu, ,untuk uang lampu dan keamanan," papar Edu.

Pihaknya juga sudah mengirim surat kepada Satpol PP Kota Pekanbaru agar penegak Peraturan Daerah itu menertibkan aktivitas jual beli di area Bermain Ramah Anak itu.

"Tujuannya, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung. Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum, mengenai tertib jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum," jelas Edu.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan