News

Disdik : Sekolah Jangan Bebani Peserta Didik dengan Iuran Rutin

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada seluruh sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) agar tidak membebani peserta didik dengan berbagai iuran yang bersifat rutin atau mengikat.

Demikian disampaikan Sekretaris Disdik Pekanbaru Muzailis menanggapi informasi tentang masih adanya keluhan orangtua siswa soal pungutan dalam bentuk iuran di sejumlah sekolah. 

''Kalau dalam bentuk sumbangan, silahkan saja. Yang terpenting jangan sifatnya mengikat,'' harap Muzailis, Selasa (27/8/2019).

 Sekolah, kata Muzailis, juga tidak dibenarkan menjual buku ke peserta didik. Larangan itu sesuai Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

''Jadi sekali lagi kita tegaskan, tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun dari sekolah, karena memang sudah gratis,'' tegas Muzailis.

 Bagi sekolah yang kedapatan melanggar dengan melakukan berbagai pungutan yang membenani peserta didik, Muzailis menyatakan pihak Disdik bakal mengambil tindakan tegas dengan mencopot jabatan kepala sekolah bersangkutan.

''Kalau memang terbukti, tentu kita tindak sesuai aturan berlaku. Pertama kita beri peringatan satu dua kali. Kalau masih juga, maka akan dievaluasi hingga mutasi (pencopotan, red),'' pungkas Muzailis.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan