News

Seluruh Bando di Pekanbaru Illegal, Tapi Kok Masih Berdiri?

Salah satu bando yang berdiri melintas diatas jalan Riau Pekanbaru.

SUARA PEKANBARU - Bando atau papan reklame yang melintang di jalan raya marak di Kota Pekanbaru. Meski terlihat megah dan sudah lama berdiri, ternyata tidak satupun bando tersebut mengantongi izin alias illegal. Sesuai dengan amanat UU Jalan Raya, bangunan yang boleh berada diatas jalan hanya Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan penunjuk jalan alias kepentingan umum. Namun kenapa masih berdiri?

Pantauan di lapangan, diketahui ada delapan bando yang tersebar di Kota Pekanbaru. Baik yang berada di Jalan Tuanku Tambusai yaitu di dekat Mall SKA dan Global Bangunan, Jalan Soekarno Hatta di dekat RS Eka Hospital dan dekat Showroom Honda. 

Kemudian di Jalan Kaharuddin Nasution yaitu di depan Kantor Camat Bukit Raya dan di traffic light Simpang Pasir Putih yang sudah dipotong pemilik. Di Jalan Riau, juga ada dua titik bando. Satu berdiri di dekat simpang Jalan Riau dan Jalan Yos Sudarso dan satu ada di dekat Hotel Grand Elite.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto mengaku sudah menelusuri keberadaan bando ini. Namun, pihaknya baru menemukan enam bando.

"Kami berusaha menelusuri bando yang ada di Kota Pekanbaru. Dari hasil tim kami itu, bando itu berjumlah enam. Satu bando yang berdiri di traffic light persimpangan Jalan Pasir Putih, sudah dipotong pemilik. Pemotongan itu juga atas desakan pemerintah Provinsi Riau lantaran akan ada pelebaran jalan. Jalan tersebut akan diperluas untuk pembuatan drainase. Kita sudah menyurati beberapa pemilik, alhamdulillah pemilik mau memotong bando tersebut," " kata Quarte, Selasa (23/7/2019).

Menurut data yang Ia pegang, saat ini masih ada lima bando berdiri. Dua di Jalan Soekarno Hatta, satu di Jalan Nangka atau Tuanku Tambusai, satu di Jalan Kaharuddin Nasution dan satu di Jalan Riau. Lanjutnya, untuk bando tidak bisa dikeluarkan izin, karena Bando itu memakai Garis Sempadan Bangunan (GSB). Untuk bando yang masih berdiri DPM-PTSP akan menyurati para pemilik.

"Semua Bando tidak ada dikeluarkan izin karena memang tidak boleh ada pemasangan bando di jalan raya. Kita peringati dulu, kita beri surat kepada pemilik, kalau tidak dipotong, maka penegak perda akan turun untuk memotongnya," tegasnya.

"Sesuai prosedur, kalau dapat dibongkarlah, kalau kami yang membongkar bentuk potongan tidak akan sesuai dengan keinginan pemilik," tambahnya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono menegaskan akan menertibkan satu persatu reklame bando jalan. Mereka bakal menyurati pengelola lebih dulu jelang penertiban bando tersebut.

Satpol PP Kota Pekanbaru juga kordinasi dengan DPM-PTSP Kota Pekanbaru. Ia juga memastikan lebih dulu apakah pengelola membayar pajak. "Kita surati dulu, kalau memang tidak ada izin. Ya kita tertibkan," tegasnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan