News

Hingga Awal November, Hampir 300 Orang di Pekanbaru Tertangkap Buang Sampah Sembarangan

SUARA PEKANBARU - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini sudah menjaring sebanyak 295 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Kepala Dinas LHK Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian menyebutkan, dari 295 warga yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, 158 di antaranya sudag membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

"Sementara 137 lainnya belum melakukan pembayaran denda," ungkapnya, Selasa (10/11).

Untuk warga yang belum membayar sanksi denda tersebut, kata Rubi, dilakukan penahanan sementara terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Satgas Gakkum.

"KTP baru kita serahkan setelah denda dilunasi," ucapnya.

Disampaikan Rubi, saat ini terdapat sebanyak 120 personel Satgas Gakkum Dinas LHK yang ditugaskan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan di 12 kecamatan.

"Selain menindak pembuang sampah sembarangan, Satgas Gakkum ini juga bertugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan di kecamatan tempat tugas masing-masing," tutupnya.

Seperti diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan