News

248 Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Disanksi

SUARA PEKANBARU - Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, kembali jaring 248 pelanggar Perwako Nomor 130 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Rabu (4/11/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, 248 pelanggar terjaring diberbagai kecamatan.

Di Kecamatan Tenayan Raya, petugas jaring 55 pelanggar. Dengan rincian, 36 orang jalani sanksi sosial, dan 19 orang diberi teguran lisan.

Di Kecamatan Rumbai Pesisir nihil pelanggar. Begitu juga di Kecamatan Pekanbaru Kota juga nihil pelanggar.

Sedangkan di Kecamatan Bukit Raya, petugas jaring 33 pelanggar. Dengan rincian, 28 pelanggar jalani sanksi kerja sosial, 5 pelanggar lagi diberi teguran lisan. Di Kecamatan Lima Puluh petugas jaring 5 pelanggar. Ke 5 pelanggar ini jalani sanksi kerja sosial.

Di Kecamatan Sukajadi petugas jaring 20 pelanggar. Dengan rincian, 10 orang dijatuhi sanksi kerja sosial. Dan 10 orang lagi diminta menandatangani surat pernyataan.

Di Kecamatan Lima Puluh petugas jaring 5 pelanggar. Ke 5 pelanggar ini jalani sanksi kerja sosial. Di Kecamatan Senapelan petugas jaring 23 pelanggar. Dengan rincian, 18 jalani sanksi kerja sosial. 5 pelanggar lagi teguran lisan.

Di Kecamatan Payung Sekaki petugas jaring 18 pelanggar. Dengan rincian, 12 pelanggar jalani sanksi kerja sosial, dan 6 orang diminta menandatangani surat pernyataan agar mematuhi protokol kesehatan.

Di Kecamatan Sukajadi petugas jaring 20 pelanggar. Dengan rincian, 10 orang di sanksi kerja sosial, dan 10 surat pernyataan.

Kecamatan Marpoyan Damai terjaring 28 pelanggar. Dengan rincian, 18 orang jalani sanksi kerja sosial, dan 10 orang teguran lisan.

"Di Kecamatan Tampan kita jaring 19 pelanggar. Dengan rincian, 11 pelanggar jalani sanksi kerja sosial, 8 orang teguran lisan. Untuk hunting di MPP jumlah pelanggar 31 orang. 6 orang sanksi kerja sosial. 2 orang surat pernyataan. Dan 23 orang teguran lisan. Total keseluruhan pelanggar yang terjaring sebanyak 248," terang Yendri Doni Rabu siang.

Yendri Doni mengingatkan masyarakat agar terapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Untuk penerapan sanksi denda tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250 untuk perorangan atau pengendara roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," tutupnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan