News

Walikota Pekanbaru Pastikan PSBM Sudah Berlangsung di Kecamatan Tampan

SUARA PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus MT menegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) berlangsung mulai hari ini hingga 29 September 2020 mendatang.

Keputusan ini usai memimpin rapat di Ruang Multimedia, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Rapat Kordinasi ini terkait penerapan Peraturan Walikota Pekanbaru No.160 tahun 2020 tentang PSBM Kota Pekanbaru.

Pembatasan aktivitas selama PSBM berlangsung pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Pemberlakuan PSBM sudah efektif pada Selasa.

"Kecamatan dan tim satgas bakal melakukan apal siaga pada Selasa untuk pelaksaannya di lapangan bola kaki, Jalan Garuda Sakti dekat SD 137," terangnya usai rapat, Selasa (15/9/2020).

Kebijakan PSBM untuk memutus mata rantai Covid-19 di zona merah. PSBM ini fokus di daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, yakni di Kecamatan Tampan.

"Kita telah menerbitkan perwako yang kita pedomani untuk pelaksanaan PSBM," ujarnya.

Inti Perwako tersebut hampir sama dengan perwako PSBB. Namun penekanannya agar masyarakat banyak menghabiskan aktivitas di rumah. 

"Dalam perwako itu, kami mengajak masyarakat mengamalkan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," ujarnya.

Dalam mengawasi 4 M itu, tugas pemerintah juga melaksanakan 3 T, yaitu Test dan Tracking. "Pemerintah melakukan swab test atau rapid test kepada masyarakat baik secara massal maupun bergejala. Bila ada yang positif, maka ditelusuri kontak-kontak erat dari yang tertular tadi," jelas Firdaus.

Selanjutnya yaitu Treatment (mengobati dan merawat yang sudah tertular). Pengobatan ini dilakukan dengan dua cara.

"Pertama, yang tertular dengan kategori berbahaya atau tinggi. Artinya, dia telah sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit. Pasien ini wajib di rumah sakit," ucap Firdaus.

Kedua, penularan ringan dan sedang. Pasien ini jenis OTG. "Dia positif corona tapi imunitasnya tinggi. Pasien yang seperti ini mesti diisolasi," sebut Firdaus.

Kalau tidak diisolasi, pasien OTG ini akan menularkan kepada keluarga dekat, teman dekat, dan kontak erat. Oleh sebab itu, memutus mata rantai virus corona dilakukan dengan isolasi. 

Kalau masa transisi PSBB dulu, pasien OTG boleh menjalani isolasi mandiri di rumah. Praktiknya, banyak pasien OTG yang tidak disiplin. 

"Pelaksanaan dan pengawasan PSBM Covid-19 Riau di bawah komando gubernur Riau," pungkasnya.(advetorial)





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan