Disdik Larang Sekolah Jual LKS
SUARA PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan kepada seluruh pihak sekolah, untuk tidak melakukan penjualan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di sekolah.
Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas melarang jika ada pihak sekolah yang melakukan hal tersebut. Ia meminta pihak sekolah tidak turut serta dalam penjualan buku LKS kepada siswa. "Tidak boleh, LKS tidak boleh dijual di sekolah," Sebut Ismardi, Selasa (28/7/2020).
Ia menuturkan, tidak ada kewenangan pihak sekolah untuk menjual buku LKS kepada siswa. Ia juga melarang juga jika ada oknum guru yang mengarahkan siswanya untuk membeli buku LKS di suatu tempat penjualan tertentu.
Menurutnya, jika siswa ingin membeli buku pelajaran atau LKS diluar ia mempersilahkan. Namun itu tidak dipaksakan. Ia menilai disetiap sekolah juga telah disediakan buku pembelajaran siswa melalui masing-masing Pustaka sekolah.
"Jadi, Sekolah tidak boleh mengarahkan untuk pembelian LKS. Sebagian buku sudah ada di Pustaka. Kalau sekolah jual LKS itu sudah salah, ini kesalahan," pungkasnya.*
- Milad Setahun, Yayasan Alumni Babussalam 98 Gelar Syukuran
- Program URP Chevron, Mahasiswi UIR Ini Magang ke Korsel
- Lima PTS di Riau Jalin Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Disdik Kumpulkan Zakat Guru Rp 300 Juta Setiap Bulan
- SELAMAT! Pekanbaru Raih Peringkat Pertama Kelulusan Tingkat SMP se-Riau
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar