News

Rambu Larangan Truk Bertonase Besar Akan Segera Dipasang di Jalanan Kota Pekanbaru

SUARA PEKANBARU - Truk bertonase besar masih banyak melintas di jalan tengah Kota Pekanbaru. Padahal, sudah ada aturan truk bertonase besar hanya boleh melintas di pinggir kota.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 Tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Meski aturan itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2019 lalu, namun pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait jalur lalu lintas angkutan barang itu belum dipasang.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru Edi Sofyan menh, dalam waktu dekat Dishub akan membuat rambu-rambu lalu lintas khusus angkutan barang.

"Kita harus membuat rambu-rambu larangan truk masuk kota, dengan kapasitas truk angkutan berat," ujar Edi, Selasa (1/12).

Di dalam aturan itu juga larangan truk masuk kota itu dibatasi dengan waktu. Rambu-rambu juga dibuat dengan membatasi larangan masuk dan boleh masuk kota.

Truk yang dibolehkan masuk kota dalam waktu tertentu hanyalah truk yang berkapasitas maksimal di bawah Muatan Sumbu Terberat (MST) 5 ton. Artinya, truk-truk seperti Colt Diesel masih bisa melewati jalur kota dengan jam-jam tertentu.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan