News

Pemko Pangkas Jam Kerja ASN, Ibu Hamil dan Orang Tua WFH

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 800/BKPSDM-PKAP/ 1198 /2020.

"Kita memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara Kota Pekanbaru terhitung mulai tanggal 25 Juni 2020," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Rabu (24/6/2020).

Walikota juga menginstruksikan agar seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Pejabat Pengawas (Eselon 4), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa," tegasnya.

Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah diprioritaskan bagi Ibu hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 tahun ke atas dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui Sinergi. Bagi ASN yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi pukul 08.30 Wib sampai pukul 15.30 Wib, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas.

"Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan. 

kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak (physical distancing)," paparnya.

Walikota juga menginstruksikan pelaporan tanda kehadiran (presensi) bagi ASN yang ditugaskan di kantor melalui aplikasi Sinergi dan didukung dengan tanda kehadiran (presensi) secara manual.

ASN beserta keluarga juga diminta membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap protokol kesehatan.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah dilaksanakan sampai batas waktu yang belum ditentukan," jelasnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan