News

Warga Pekanbaru Kini Bisa Cetak KK Sendiri

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru tentang Dokumen Kependudukan Menggunakan Kertas HVS Ukuran A4 80 Gram dan Layanan Legalisir Dokumen Kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, penerbitan SE walikota itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

"SE walikota ini juga untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan," ungkapnya, Jum'at (12/6).

Disampaikan Irma, terdapat sejumlah poin dalam SE walikota bernomor 470/Disdukcapil_Dukcapil/1106/2020  tertanggal 11 Juni 2020 tersebut.

Pertama, untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Dukcapil telah menerapkan layanan berbasis digital, baik secara online melalui website ataupun memanfaatkan aplikasi media sosial (WhattApp).

Kedua, sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, untuk pencetakan dokumen hasil layanan kependudukan dilakukan dengan menggunakan media kertas HVS A4 80 gram warna putih (kecuali KTP dan Kartu Identitas Anak).

Ketiga, setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan melalui surat elektronik (email) dan dapat dicetak secara mandiri oleh individu dengan menggunakan media kertas sebagaimana disebut pada poin dua.

Keempat, terhadap dokumen kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini, masih tetap berlaku.

Kelima, mencermati pasal 19 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

"SE ini ditujukan kepada penyelenggara pelayanan publik pemerintah ataupun swasta se-Kota Pekanbaru, camat dan lurah serta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru," ucapnya.

Disampaikan Irma, pencetakan KK menggunakan kertas HVS A4 80 gram warnah putih akan mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru terhitung 1 Juli 2020 mendatang.

"Saat ini, kami hanya menghabiskan blanko KK dan blanko akta capil yang tersisa sampai dengan akhir Juni. Per 1 Juli 2020, habis ataupun tak habis blanko yang ada, semua dokumen kependudukan (kecuali KTP dan KIA) akan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram," paparnya.

"Jadi, terhitung 1 Juli 2020, semua dokumen kependudukan (kecuali KTP dan KIA) sudah bisa dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Dokumen tersebut dapat dicetak  sendiri oleh masyarakat dimana saja ataupun di rumah," tutupnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan