News

Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga Pekanbaru Didenda Rp250 Ribu

SUARA PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (11/6). Ada dua warga tertangkap membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan. 

"Hari ini ada dua orang. Di Jalan Singgalang," kata Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian. 

Dua warga yang terjaring OTT ini belum membayar denda. Identitas diri mereka harus ditahan sampai mereka membayar denda sebesar Rp250 ribu. "Belum bayar," kata dia. 

Bertambahnya dua warga, total ada 72 warga yang terjaring OTT sejak awal Januari lalu. Dari jumlah itu, baru 32 warga yang membayar denda. Sementara, 40 warga lainnya belum membayar denda. Denda yang harus dibayar sebanyak Rp250 ribu. 

Untuk diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan ini sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan