Hukrim

Langgar PSBB, 15 Pengunjung Karaoke Didenda Rp800 Ribu Hingga Rp3 Juta

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Sebanyak 15 orang pengunjung Kezia99 Karaoke menjalani persidangan, Rabu (29/3/2020). Mereka terbukti bersalah melanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan berkumpul saat pandemi Covid-19.

Sidang digelar secara online. Di mana, majelis hakim Setiono berada di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum, Himawan Putra dan Ike di Kejaksaaan Tinggi Riau dan 15 orang terdakwa di aula Mapolresta Pekanbaru.

Kelima belas terdakwa adalah Farjison, Rina Puspita Sari, Bellami Anwar, Ferry Rama Yanti, Yuliani, Robert Rick Juli, Angga Soegih Setiawan, Firmansyah Putra, Febrianto, Kartini, Abdul Rahman, Tengku Novieza, Harry Firnanda, Ryan Yunas Sapturi dan Agiz Tri Yuliani.

Pemeriksan dilakukan secara singkat dan langsung diputuskan oleh hakim. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 216 KUHP ayat (1) dan Perwako Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020 ttg Pelaksanaan PSBB.

Dalam Pasal 216 disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana".

"Demikian pula, barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut".

"Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tidak mengindahkan perintah pejabat yang berwenang," ujar hakim Setiono.

Hakim memvonis terdakwa Farjison dihukum kurungan 2 bukan atau denda Rp3 juta. Sementara 14 terdakwa lainnya divonis masing-masing 1 bulan kurungan atau denda Rp800 ribu.

Hukumannya Farjison lebih tinggi dari 14 terdakwa lain karena dia merupakan orang yang mengumpulkan atau yang membuat acara di Kezia99 Karaoke. Putusan hakim, sama dengan tuntutan yang diberikan JPU.

Terpisah, JPU Himawan Putra, mengatakan, terdakwa menyatakan menerima hukuman yang diberikan hakim. Para terdakwa yang tidak ditahan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Para terdakwa memilih untuk membayar denda atas kesalahan yang telah mereka perbuat dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Himawan.

Diketahui, para remaja yang terdiri 8 orang pria dan 7 orang wanita itu diamankan petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau karena berada di Kezia99 Pekanbaru, Jumat (10/4/2020) malam. Saat pandemi corona itu, mereka nekat berkumpul dan dugem. Mereka mengaku merayakan pesta ulang tahun.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan