News

Tak Kunjung Lengkapi Administrasi, Tujuh Pengelola JPO di Pekanbaru Terancam Sanksi

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Tujuh pengelola Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru masih membandel. Mereka sampai kini belum melengkapi administrasi sebagai legalitas keberadaan JPO.

Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti mengatakan kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap tujuh pengelola.

Kata dia, dari surat pemanggilan kedua kemarin, lima pengelola sudah menyerahkan dokumen. Namun, dokumen yang diberikan belum lengkap. Sedangkan dua lagi sama sekali tidak merespon.

"Jika selang seminggu setelah surat pemanggilan ketiga disampaikan, pengelola tidak juga merespon atau belum juga melengkapi dokumen administrasi yang diminta kita segera akan melalukan pendindakan," kata Ardi, Rabu (2/10/2019).

Kata dia, pengelola wajib menghibahkan JPO kepada Pemko Pekanbaru karena kontrak kerjasama sudah berakhir. Jadi mereka diminta menyampaikan segera administrasi yang berhubungan dengan JPO.

"Dokumen administasi JPO yang dimaksud terdiri dari, surat perjanjian kerjasama atau nota kesepahaman antara Pemko Pekanbaru dengan pihak yang membangun JPO. Kemudian, surat izin pelaksanaan pembangunan JPO, Izin Mendirikan Bangunan, surat permohonan pengelolaan JPO," jelasnya.

Pengelola juga diminta menyampaikan dokumen administrasi, seperti surat perjanjian sewa-menyewa tanah dan bangunan JPO dengan Pemko Pekanbaru. Dan juga seluruh surat yang berhubungan kontrak pengelolaan JPO dan lain-lain.

Kata dia, dari 11 JPO yang ada di Kota Pekanbaru, empat diantaranya sudah dihibahkan ke Pemko Pekanbaru. Diantaranya, JPO di Jalan Sudirman, dekat Ramayana, Awal Bros, dekat Sudirman Square dan di sekitar lokasi Gelanggang Remaja. Dari empat JPO tersebut baru satu yang sudah melakukan perjanjian sewa menyewa, tiga lagi sisanya masih proses.

"Surat yang kita layangkan itu untuk pengelola 7 JPO yang saat ini perjanjian kontraknya sudah habis. Makanya kita minta mereka menyampaikan dokumen administrasinya. Kalau sampai tiga kali surat kita beri tapi tak juga direspon, kami rekomendasikan agar dibongkar saja," tegasnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan