News

Dokumen Tak Lengkap, Dishub Surati Dua Pengelola JPO

Sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru kembali menyurati dua pengelola Jembatan Penyebrangan Orang (JPO). Mereka belum serahkan kelengkapan dokumen. 

Mereka adalah pengelola JPO di Jalan HR Soebrantas tepatnya Simpang Tabek Gadang dan JPO Jalan Tuanku Tambusai tepatnya depan Hawai.

"Mereka seharusnya menyerahkan dokumen ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru secepatnya," jelas Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti, Rabu (14/8/2019).

Pihaknya masih memberi waktu hingga akhir pekan ini untuk melengkapi dokumen tersebut. Dinas kembali melayangkan surat untuk pengelola sejak Juli 2019 kemarin. 

Para pengelola harus menyerahkan kelengkapan adminitrasi sebagai permohonan mengelola JPO. Apalagi Perjanjian Kerjasama antara pemerintah kota dan pengelola sudah habis kontraknya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan