News

Ketok Palu! Pemko Pekanbaru Berhak Kelola Pasar Panam

 

SUARA PEKANBARU - Pasar Simpang Baru Panam telah berada dalam pengelolaan Pemko Pekanbaru terhitung 15 Februari 2023. Hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini berawal dari gugatan beberapa orang warga.

"Kami segera mengelola Pasar Simpang Baru Panam. Karena, kami sudah mendapat putusan PN Pekanbaru," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (12/4).

Disperindag akan inventarisir ulang pedagang, kios pedagang, batas tanah, dan sempadan tanah. Disperindag akan berkomunikasi dengan semua pihak guna mendapat upaya yang terbaik.

"Pasar itu punya pemerintah. Kami akan kuasai pasar itu kembali dan dikelola dengan baik," ucap Ami, sapaan akrabnya.

Sebenarnya, Pemko Pekanbaru hanya turut tergugat IV dalam perkara gugatan perdata Pasar Simpang Baru Panam. Sedangkan tiga orang tergugat lainnya adalah warga.

"Jadi, ada beberapa orang yang menggugat terkait Pasar Simpang Baru Panam ini. Bunyi amar putusan majelis hakim adalah menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Mengabulkan eksepsi tergugat I, II, dan III," jelas Ami.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan