News

Ketangkap 'Basah' Wagubri, ini Sangsi yang Mungkin Menjerat 38 ASN Pemprov Riau

Sumbar;Internet

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum memberikan sanksi kepada 38 pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat, yang tertangkap basah saat nongkrong di warung kopi pada jam kerja oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution usai apel perdana pasca cuti bersama lebaran, Senin (10/6/2019) lalu.

Hal itu diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan. "Belum, belum lagi. Kita belum dapat petunjuk dari pak wakil gubernur soal sanksinya untuk pegawai yang tertangkap itu," kata Ikhwan Ridwan, Kemarin.

Meski belum mendapat arahan, Ikhwan memberikan gambaran sanksi yang bakal diterima pegawai yang telah melanggar kedisiplinan pegawai itu.

"Kalau dia pejabat akan evaluasi dan ditinjau jabatannya. Sedangkan kalau pegawai biasa sanksinya bisa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat," terangnya.

Untuk diketahui, usai apel perdana pasca cuti bersama lebaran, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution didampingi Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan, dan Kasatpol PP Riau Zainal melakukan inspeksi mendadak di sejumlah warung kopi di Pekanbaru.

Hasilnya, dari beberapa warung yang disambangi mantan Komandan Korem 031 Wirabima ini, terdapat 38 ASN Pemprov Riau tertangkap basah nongkrong di warung kopi. Salah satunya yakni seorang kepala dinas.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan