News

Libur Panjang, ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota

SUARA PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST. MT, menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintah kota. Surat ini memuat tentang pembatasan perjalanan dinas dan bepergian ke luar daerah bagi ASN.

Imbauan ini seiring perkembangan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Pekanbaru cukup tinggi. Adanya imbauan ini juga menjelang pelaksanaan cuti bersama pada 28 hingga 30 Oktober 2020.

Libur panjang ini dalam momen Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020. Wako menyampaikan sejumlah poin dalam surat edaran itu.

Dirinya mengingatkan agar seluruh kepala OPD memastikan para ASN tidak melakukan perjalanan dinas pada 26 hingga 27 Oktober 2020 mendatang.

"Para kepala OPD harus memastikannya, jangan ada yang ke luar kota dalam kondisi saat ini," terangnya, Jumat (23/10/2020).

Wali Kota juga mengingatkan agar seluruh ASN tidak bepergian ke luar daerah selama cuti bersama. Cuti bersama berlangsung akhir September 2020 nanti.

"Hal ini untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko penyebaran Covid-19," jelasnya.

Wali Kota pun menegaskan bahwa para oknum ASN yang tidak mengindahkan surat edaran ini bakal kena sanksi. Mereka akan kena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Ada sanksi bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, apalagi kasus covid sedang tinggi," tegasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan