News

INGAT! PKL Tidak Boleh Jualan di RTH

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pengelola permainan anak tidak boleh lagi beraktivitas di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH). Mereka tidak boleh beraktivitas di atas dua RTH yang ada di Kota Pekanbaru.

Tim Yustisi Pemerintah Kota Pekanbaru terus lakukan upaya penertiban terhadap para PKL dan pengelola permainan. Tim sudah mendatangi RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani dan RTH Kaca Mayang di Jalan Jendral Sudirman.

Para petugas dari unsur gabungan memberi peringatan, agar para pedagang tidak jualan lagi di atas RTH. Mereka melakukan penertiban secara persuasif.

Tim langsung menemui kordinator bersama sejumlah pedagang di lokasi itu. "Mereka tidak boleh berjualan lagi di atas RTH. Sebab itu merupakan fasilitas umum," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Kamis (18/7/2019).

Para PKL dan pemilik permainan anak sudah punya tempat untuk buka lapak. Pengelola permainan anak bisa membuka lapak di akses jalan RTH.

Mereka bisa buka lapak karena petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan menutup akses jalan di kedua RTH mulai sore hari. Ada rencana penutupan dari pukul 17.00 WIB.

Petugas menutup akses dari Jalan Riau ke Jalan Ahmad Yani di RTH Tunjuk Ajar Integritas. Para PKL sekitar kawasan itu hanya bisa berjualan di dekat Jalan Saleh Abbas hingga dekat eks Dermaga Pelindo Pekanbaru.

Mereka juga menutup akses jalan di RTH Kaca Mayang yakni dari Jalan Sumatera ke Jalan Jendral Sudirman. Para PKL hanya bisa berjualan di sekitar Jalan Sumatera.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan