News

Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda Retribusi Sampah dan Pelayanan Kesehatan

SUARA PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan Rapat Paripurna ke 8 masa sidang III DPRD Kota Pekanbaru tahun sidang 2019/2020, Senin (10/8/2020). Dalam rapat paripurna ini Pemerintah Kota Pekanbaru menyampaikan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan. Dua Ranperda yang akan diserahkan ke DPRD Kota Pekanbaru ini disampaikan oleh Plt Sekda Pekanbaru HM Jamil MSi.

"Adapun tujuan dari Ranperda Kota Pekanbaru tentang retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan yakni mengidentifikasi dan menganalisis kondisi umum pelayanan persampahan/ kebersihan Kota Pekanbaru. Selanjutnya melakukan pembaharuan jenis dan pengelompokan wajib retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sesuai dengan kondisi dan perkembangan Kota Pekanbaru," ungkap Jamil, saat paripurna Senin (10/8/2020).

Sementara tujuan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan yakni retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas, Puskesmas rawat inap, Puskesmas pembantu dan Puskesmas keliling di kota Pekanbaru. Menetapkan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Madani. Menetapkan retribusi pelayanan kesehatan di laboraturium kesehatan. Menjamin kesinambungan pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah khususnya layanan kesehatan yang bersumber dari retribusi daerah, terutama retribusi layanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Madani.

"Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan pengeloaan layanan kesehatan di Puskesmas, RSD Madani, dan laboraturium kesehatan  diperlukan penetapan tarif layanan yang sesuai dengan standar tarif. Dengan ditetapkan tarif layanan diharapkan Puskesmas, RSD Madani dan laboraturium kesehatan dapat menjalankan fungsinya sehingga mendukung terwujudnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kota Pekanbaru," ujar Jamil lagi.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani usai paripurna berharap dengan adanya ajuan Ranperda dari Pemko, pihak Pemko dapat meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat dapat membayar retribusi dengan disiplin.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan