News

Perda No 5/2021 Disahkan, Ada Tentang Aturan Pencegahan Covid-19

SUARA PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru gelar rapat paripurna ke-11 masa persidangan ketiga tahun 2020/2021. Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD serta Wakil Walikota Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi.

Paripurna mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru  Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru. Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan, pihaknya bersyukur atas disahkannya revisi Perda ini. 

“Tadi sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Pekanbaru terkait perda ini. Sebelumnya, Perda ini sudah disahkan, hanya saja saat pelaksanaan di lapangan ada yang belum pas, maka kembali d revisi, dan hari ini disahkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Lebih lanjut, Ayat mengatakan, revisi Perda ini diadakan salah satunya karena adanya Peraturan Presiden terbaru. Dari peraturan itu, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta untuk direvisi.

Kedepannya, Ayat berharap, masyarakat Kota Pekanbaru dapat mentaati peraturan daerah ini. “Gimana supaya tidak kena sangsi? Ya taat. Kalau mentaati prokes ya ga kena sangsi. Misalnya vaksin. Vaksin ini kan sangat penting.  Tingkat partisipasi vaksin sendiri sudah cukup tinggi,” ujarnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan