News

Cegah Konfilk Pegawai dan Perusahaan, Ini yang Dilakukan Disnaker Pekanbaru

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUARA PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan turun melakukan pembinaan terhadap perusahaan. Ini dilakukan guna mengurangi konflik antara pengusaha dan buruh.

"Tujuan kita itu untuk mengurangi konflik atau perselisihan antara karyawan dan perusahaan," terang Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media, Minggu (23/5).

Dijelaskan Abdul Jamal, pembinaan merupakan fungsi dari Disnaker Kota Pekanbaru, sementara pengawasan kewenangan Disnaker Provinsi Riau.

"Kalau kita tidak bisa pengawasan, tetapi pembinaan. Contohnya gajinya tidak UMR, termasuk juga THR yang tidak dibayar. Di provinsi itu namanya pengawas ketenagakerjaan," jelas Abdul Jamal.

"Rencana kedepannya, supaya hak-hak buruh atau karyawan ini (diperhatikan perusahaan), mengurangi perselisihan dengan perusahaan, kami akan turun membina dan bahkan menyampaikan hak dan kewajiban perusahaan itu seperti apa," lanjutnya.

Semua itu dikatakan Abdul Jamal, diatura dalam peraturan pemerintah.

"tukan ada, masing-masing itu lah yang di Omnibus Law, PP 34, 35, 36 sampai 37. Umpamanya THR, di PP 36 kalau tidak salah saya, dan juga ada aturan hak cutinya. Semua ada aturannya," jelasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan