News

Lahan Kawasan Industri Tenayan Clear Untuk Investasi

SUARA PEKANBARU - Persoalan lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT) sudah sangat siap dikembangkan menjadi kawasan investasi di Kota Pekanbaru. Pasalnya, persoalan penguasaan lahan yang sempat diklaim oknum kini sudah tuntas dengan hak kepemilikan atas lahan seluas 360 hektare sudah dikuasi pemerintah. 

Kepastian tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP), Ingot Ahmad Hustasuhut. Dijelaskannya, Pemko Pekanbaru sudah membeli lahan yang dalam RTRW Kota Pekanbaru sudah menjadi kawasan peruntukan industri ini sejak 18 tahun yang lalu.
 
"Jumlahnya untuk KIT itu ada 266 hektare. Dua tahun pengadaan lahan yaitu pada 2002 dan 2003, total lahan yang pemko kuasai itu 306 hektare. Ini juga sudah dibuktikan dengan SKGR yang dimiliki Pemko Pekanbaru saat ini yang juga dalam proses sertifikat HPL," jelas Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (20/10/2020).

Disebut Ingot, lahan di KIT tersebut sudah diganti rugi kepada pemilik sebelumnya, yakni Robert Sanuri. Karena lahan sudah cukup lama tidak digarap, ditemukan beberapa kelompok masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam. Hanya saja, saat ini aktivitas tersebut sudah berhenti guna pengembangkan lahan menjadi kawasan industri yang menjadi salah satu kawasan industri strategi nasional ini. Terkait hal tersebut juga, Forkopimda Pekanbaru sepakat untuk mengawal pembangunannya. 

"Dari 306 hektare tersebut, 40 hektare lahan sudah diakuasisi PLN dan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang akan menopang kebutuhan listrik di Riau dan Pulau Sumatera umumnya. Selain itu, akan segera dibangun kantor dan water treatment disana. Artinya, KIT sudah clear untuk invetasi," jelasnya lagi. 

Sebagaimana diketahui, KIT sudah ditetapkan menjadi salah satu kawasan strategis industri nasional. KIT adalah satu dari 14 Kawasan Industri Strategis yang ada di Pulau Sumatera. Khusus Provinsi Riau, hanya ada dua daerah yang masuk, yaitu Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya dan Kabupaten Siak di daerah Tanjung Buton. Untuk KIT sendiri, selain sudah memiliki PLTU juga sedang dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang tidak jauh dari kawasan yang mampu menampung ratusan ribu lapangan pekerjaan tersebut. 

"Pemko Pekanbaru mengikuti aturan untuk legalitas dari lahan tersebut. Namun kami tidak menutup diri, bagi masyarakat yang merasa memiliki lahan di kawasan tersebut untuk mengecek legalitasnya ke kami. Kami sudah memiliki bukti-bukti dan legalitas atas lahan tersebut. Artinya lahan ini sudah legal milik Pemko Pekanbaru," jelasnya.* 





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan