News

Wali Kota Terbitkan SE Kantor dan Instansi 'Wajib' Bentuk Satgas Covid-19

Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT

SUARA PEKANBARU - Dua pekan ini, terjadi lonjakan kasus positif covid-19 yang cukup tinggi di Kota Pekanbaru. Lonjakan tersebut memunculkan klaster baru, yaitu instansi pemerintah dan perkantoran. Melihat hal tersebut, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT langsung menerbitkan surat edaran Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Tempat Kerja. 

Ada sejumlah poin dalam surat edaran ini. Diantaranya, kantor dan instansi membentuk satgas yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di sana.

"Satgas yang telah dibentuk, nantinya bersinergi dengan berbagai kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19," jelasnya, Selasa (1/9/2020)

Poin tersebut, yakni mengajak masyarakat menerapkan pedoman adaptasi kebiasaan baru bagi masyarakat produktif aman Covid-19 di tempat kerja. Mereka harus melengkapi sarana prasarana untuk menunjang protokol kesehatan Covid-19.

Dirinya juga mendorong setiap kantor dan instansi melakukan sosialisasi serta edukasi percepatan penanganan Covid-19 kepada karyawan.

Wali Kota juga meminta kepada tim penegakan protokol kesehatan agar melakukan razia di perkantoran. Mereka harus memastikan perkantoran pemerintah dan swasta mengikuti protokol kesehatan mencegah Covid-19.

"Satu bulan terakhir, klaster tempat kerja mendominasi penularan Covid-19. Maka sudah kita sampaikan ke tim untuk sidak ke kantor itu," terangnya.(advetorial)





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan