News

Wali Kota Perbolehkan Shalat Idul Adha di Lapangan atau Masjid, Ini Syaratnya

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus MT, menyebut bahwa pemerintah kota memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menggelar shalat Idul Adha 1441 H. Mereka bisa menggelarnya di masjid atau lapangan.

Ada ratusan masjid di Kota Pekanbaru yang bakal menggelar shalat Idul Adha. Panitia juga menggelar shalat ied di lapangan.

"Tapi dengan disiplin yang tinggi tetap mengikuti protokol kesehatan," ulasnya, Jumat (17/7/2020).

Ia mengingatkan masyarakat tetap harus mengikuti protokol kesehatan lantaran pandemi Covid-19 masih berlangsung. Cara ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kemudian, kata Wali Kota, saat menggelar shalat Idul Adha harus tersedia alat pengukur suhu, alat cuci tangan dan menjaga jarak.

Saat kurban nantinya jumlah panitia secukupnya saja agar tidak terlalu ramai. Distribusi daging kurban nantinya dilakukan oleh panitia langsung ke masyarakat.

Ia menyebut, masyarakat yang mendapat kupon daging kurban tidak dibenarkan datang ke lokasi pemotongan hewan kurban. Mereka bisa menanti daging kurban di rumah saja agar tidak berkerumun.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan