News

Pesta Pernikahan Belum Dibolehkan di Pekanbaru

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi

SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum membolehkan menggelar pesta pernikahan di rumah. Sebab, Pekanbaru belum aman dari penyebaran Virus Corona atau Covid-19. 

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 111/2020 tentang perubahan atas Perwako nomor 104/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan Covid-19. Perwako ini ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT pada 25 Juni lalu.

"Di Perwako kita 111/2020 tentang perilaku hidup baru, untuk melaksanakan pesta pernikahan di rumah tidak diperbolehkan. Yang boleh nikahnya saja," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi didampingi Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto, Jumat (17/7/2020). 

Lanjutnya, pesta dan resepsi pernikahan, izin hanya dapat diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru bagi pelaksanaan di gedung dan hotel. 

"Kalau mau pesta di gedung atau di hotel, tekniknya itu orang hotel dan gedung sudah tahu penerapan protokol kesehatannya," jelasnya.

Jika di rumah, hanya diperbolehkan kegiatan dalam bentuk doa syukuran. Kegiatan syukuran juga dengan tidak melibatkan banyak orang.

"Intinya di Perwako memang tidak boleh (pesta pernikahan,red) di rumah. Syukuran boleh. Pesta yang ramai orang tidak boleh,'' tutupnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan