News

Masyarakat Pekanbaru Kini Bisa Cetak Sendiri Akta Kelahiran

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita

SUARA PEKANBARU - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, jika terhitung 1 Juli 2020 masyarakat dapat mencetak sendiri Akta Kelahiran.

"Akta per 1 Juli sudah bisa cetak sendiri. Kecuali KTP, blankonya beda, kecil. Kalau yang lain, yang namanya pakai hologram tidak ada lagi blanko dengan space khusus untuk efesiensi anggaran. Sekarang sudah dengan IT atau online datanya," ungkap Irma.

Lebih lanjut dikatakan Irma, saat ini pihaknya untuk sementara waktu membuka layanan manual pengurusan akta kelahiran.

Dibukanya layanan manual menanggapi keluhan masyarakat terkait sulit menggunakan layanan online Disdukcapil.

"Makanya kami ambil kebijakan kemaren, khusus untuk pengajuan akta kelahiran, yang mulanya melalui aplikasi atau website sipenduduk.pekanbaru.go.id/layanantunggu. Ya karena banyak keluhan, makanya kita buka (manual), makanya rame datang kemari (ke Disdukcapil)," ujarnya.

"Menurut saya kalau aplikasinya jalan dan masyarakat bisa menggunakannya, tidak perlu datang kesini. Semuanya sudah menggunakan aplikasi," tutupnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan