News

PHB, Wako Minta Masyarakat Kenakan Masker Setiap Beraktifitas

Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT

SUARA PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, mengingatkan agar mengikuti protokol kesehatan dalam masa transisi menuju tatanan hidup baru atau new normal life. Satu di antaranya wajib mengenakan masker saat bepergian. 

Wali Kota mengingatkan masyarakat agar terus kenakan masker. Proses sosialisasi wajib kenakan masker berlangsung mulai, Jumat (12/6/2020). Ada rencana sosialisasi berlangsung selama tiga hari ke depan.

"Jadi sosialisasi penggunaan masker mulai hari ini selama tiga hari," terang Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Jumat.

Satpol PP Kota Pekanbaru bersama tim teknis dari aparat gabungan bakal menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka menindaknya setelah proses sosialisasi ini.

Irba menilai bahwa penindakan ini dalam penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian dari Covid-19.

Sanksi bagi yang tidak mengenakan masker pemblokiran pelayanan publik. Mereka nantinya tidak bisa mengakses layanan kependudukan dan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Petugas nantinya memotret wajah pelanggar. Identitas pelanggar juga bakal dikirim sebagai bukti pelanggaran.

"Pelaku usaha juga mendapat sanksi serupa saat kedapatan melakukan pelanggaran," terangnya.

Irba menyebut bahwa Wali Kota Pekanbaru mengingatkan semua tempat yang punya potensi keramaian harus mengikuti protokol kesehatan. Baik pelayanan kesehatan, perizinan, non perizinan, kependudukan, pasar tradisional serta modern dan tempat hiburan malam.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan