News

Ini SE Walikota Terkait Penetapan Status Tanggap Darurat Covid-19 di Pekanbaru

SUARA PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT menerbitkan surat edaran seiring perkembangan penyebaran Covid-19 atau virus corona di Pekanbaru. Ada 10 poin dalam surat edaran tersebut. Satu di antaranya Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan status tanggap darurat covid-19. Status ini berlangsung selama 30 hari.

Penerapan status ini terhitung dari 21 Maret 2020 hingga 19 April 2020. Selama penerapan status tanggap darurat ini kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik mulai dari tingkat PAUD/TK hingga perguruan tinggi berlangsung di rumah untuk sementara. "Proses pembelajaran juga secara online nantinya," paparnya.

Wako juga mengingatkan agar kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak agar ditunda. Aktivitas keramaian pada tempat hiburan seperti warnet, gelanggang permainan, biliar, bioskop, diskotek, PUB, KTV dan sejenisnya ditiadakan sementara.

Begitu juga dengan kegiatan lain yang melibatkan massa, seperti unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser, pekan paya, festival, bazaar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, pawai hingga karnaval agar ditunda. Wako dalam surat edaran ini juga mengimbau agar rumah makan, restoran, cafe boleh beroperasi. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang.

"Sedangkan pelayanan di tempat agar mengatur jarak duduk dengan jumlah terbatas," ulasnya.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan call centre 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Bila mengalami situasi gawat darurat. Apalagi saat merasa punya gejala Covid-19 untuk informasi data sebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru mengakses http://ppc-19.pekanbaru.go.id. Wako memastikan pelayanan publik tetap beroperasi. Namun mengutamakan pendaftaran secara online.

"Masyarakat yang ada di tempat layanan publik juga harus mematuhi standar protokol Covid-19," ajaknya.

Firdaus pun mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan tidak panik. Ia mengingatkan agar tidak menyebar informasi yang tidak akurat. Ia juga menegaskan, agar pimpinan perangkat daerah di Lingkungan pemerintah kota segera menindaklanjuti edaran ini. Mereka bisa menyesuaikan dengan kewenangan dan tugas pokok serta ketentuan kementerian masing-masing.

"Bagi yang tidak mengindahkan atau mematuhi ketentuan di atas akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.(advetorial)





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan