News

Satpol PP Tertibkan PKL di Lokasi Eks TPS Area STC

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di eks Tempat Penampungan Sementara (TPS) area Sukaramai Trade Centre (STC) Jalan Jendral Sudirman, Jumat (6/3/2020).

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono menegaskan, pedagang di sekitar STC terhitung sebagai PKL. Sesuai ketentuan, pedagang yang berjualan di tempat yang tidak dibenarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masuk dalam target penertiban Satpol PP.

"Sesuai arahan dari Walikota semua pedagang yang berada di sekitar STC akan dibersihkan oleh Satpol PP. Baik yang berada di depan STC, di Jalan Agus Salim, Jalan Hos Cokroaminoto serta di Jalan Kopi," tegasnya.

Kata Agus, Pemko sudah memberi solusi, pedagag yang tidak memiliki kios di dalam STC agar pindah ke sejumlah tempat penampungan atau pasar yang sudah ditawarkan.

Selain menertibkan PKL, personelnya juga melakukan pencabutan dua spanduk ojek online dan dua spanduk bimbel kedinasan BUDE di Jalan Arifin Ahmad.

"Kemudian pencabutan 2 spanduk Helux di Jalan Garuda Sakti, serta penertiban bengkel las Ladang Benua melebihi trotoar di Jalan Arifin Ahmad," urainya.

Disampaikan Agus, penertiban yang dilakukan merupakan kegiatan rutin pihaknya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pekanbaru.

"Untuk itu kepada pedagang kita minta agar berjualan di tempat yang telah disediakan, jangan di pinggir jalan karena melanggar aturan dan memicu terjadinya kemacetan," tegasnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan