News

Tak Lagi Pemko, UMK Tahun 2023 Langsung Ditetapkan Gubernur

SUARA PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menyebutkan, besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 akan langsung ditetapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar. Karena nanti yang memutuskan adalah gubernur langsung," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (10/10).

Disampaikannya, aturan baru penetapan UMK itu sesuai surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Hanya saja, ia mengaku belum menerima secara langsung SE dimaksud.

"Kita baru mendapatkan informasi ada aturan yang baru, Bupati/Walikota tak merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur yang tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 tahun 2021. Intinya tidak merekomendasikanlah," ujarnya.

Meski UMK 2023 langsung ditetapkan Gubernur, Namun Jamal tetap berharap ada kenaikan dari UMK 2022.

"Sekarang ini kan inflasi tinggi juga. Tapi kalau kita sebenarnya berharap ada kenaikanlah," ucapnya.

Diperkirakan, lanjut Jamal, UMK 2023 baru akan ditetapkan oleh Gubernur Riau pada Desember mendatang. Setelah itu, pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah.

"Kemudian jika ada perusaahan yang keberatan dengan besaran UMK, mereka tetap bisa mengajukan keberatan tersebut ke kita. Kita akan mempelajarinya. Nanti akan kita buka posko pengaduan UMK-nya," tutupnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan