Bebual

Antisipasi Macet, Dishub Pekanbaru Larang Parkir Diluar Pasar Cik Puan

sumber;internet

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melakukan penertiban terhadap parkir kendaraan yang berada di pinggir Pasar Cik Puan Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai, Jumat (17/1/2020).

Dalam penertiban yang dipimpin oleh Kabid MRLL Dishub Pekanbaru, Edi Sofyan, Kepala UPT Perparkiran, Khairunnas bersama tim gabungan Satlantas Polresta Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru dan Satgas Pasar DPP Pekanbaru tersebut, turut ditertibkan beberapa PKL yang berada di Ruas jalan Tuanku Tambusai depan Pasar Cik Puan.

Edi Sofyan di sela kegiatan menuturkan, penertiban dilakukan guna mengantisipasi arus lalu lintas tepatnya di depan Pasar Cik Puan.

"Penertiban ini dilakukan agar lalu lintas pada ruas jalan ini bisa tertib dan lancar," jelas Edi.

Edi menambahkan, saat ini pihaknya masih belum memberikan sanksi kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di depan Pasar Cik Puan Pekanbaru.

"Saat ini kita baru akan mesosialisasikan kepada masyarakat selama satu minggu ini. Namun, selanjutnya setelah giat sosialisasi ini berakhir, setiap pengendara maupun PKL yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi. Tentunya sesuai ketentuan yang berlaku oleh Tim Terpadu," tutur Edi.

Untuk itu, Edi mengimbau kepada pengendara maupun PKL bisa mematuhi peraturan. "Di himbau seluruh pengendara kendaraan bermotor dan PKL serta masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku agar terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," pungkasnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan