Bebual

Disdukcapil: Pendatang Wajib Miliki Surat Keterangan Datang

Ilustrasi (sumber:internet)

SUARA PEKANBARU- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengingatkan agar masyarakat dari luar daerah segera mengurus Surat Keterangan Datang (SKD). Mereka harus mengurus SKD ketika berencana menetap di Kota Pekanbaru .

"Kami imbau kepada masyarakat yang datang ke Pekanbaru dari luar daerah untuk mengurus SKD. Sebab bakal menetap di Pekanbaru," terangnya, Selasa (7/1/2020).

Irma menyebut bahwa ada kemungkinan jumlah masyarakat pendatang yang mengurus SKD bisa bertambah beberapa minggu ke depan. Apalagi pada tahun baru ini diprediksi ada urbanisasi dari sejumlah daerah.

Mereka pindah dan menetap di Pekanbaru untuk bekerja. "Mereka pada umumnya beralasan mencari pekerjaan di Pekanbaru," ujarnya.

Irma pun mengimbau masyarakat untuk mengurus SKD di gerai Disdukcapil Pekanbaru dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Mereka bisa membawa sejumlah dokumen untuk mengurus SKD. 

Masyarakat yang hendak mengurus SKD bisa membawa surat keterangan pindah asli beserta salinan rangkap dua. Bagi pendatang yang menumpang Kartu Keluarga (KK) harus salinan KK yang ditumpangi. 

"Nantinya bisa lengkapi dokumen untuk mengurus dokumen," jelasnya.*





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan