Disperindag Pekanbaru Mulai Data PKL Pasca Ambil Alih Pengelolaan Pusat Kuliner Malam Cut Nyak Dien
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, akan melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan kuliner malam Jalan Cut Nyak Dien.
Hingga kini, keberadaan ratusan PKL di lokasi tersebut ternyata belum ada izin dari pemerintah kota.
"Cut Nyak Dien, itu kan lokasi itu tidak berizin. Pengelola disitu tidak berizin oleh pemerintah, tidak berizin sama sekali. Maka kita ingin lakukan penataan. Nanti kita akan kelola semuanya," ungkap Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (1/10/2024).
Ia menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umun dan Kententraman Masyarakat, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menjadi dasar hukum penataan terhadap PKL Cut Nyak Dien.
"Jadi (di Permendagri 41 Tahun 2012) disampaikan bahwa kepala daerah wajib menata PKL melalui OPD terkait. (Sekarang) sudah ada SK walikota tentang tim penataan PKL," ucap Ami, sapaan akrab Zulhelmi Arifin.
Dikatakannya, setelah diambil alih, nanti Disperindag bersama OPD teknis seperti Dinas Perhubungan, Dinas LHK dan Satpol PP akan bekerjasama melakukan penataan terhadap PKL Cut Nyak Dien.
Penataan akan diawali dengan pendataan dan pendaftaran bagi para PKL. Lalu akan dilanjutkan dengan penertiban lokasi, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan penataan.
"Sekarang kita sudah melakukan pendataan dan pendaftaran. Kita menyerahkan kemarin surat edaran kepada pedagang di situ agar mereka melakukan pendaftaran. (Pendaftaran) kita perpanjang dari Hari Jumat-Sabtu kemarin, sampai Senin san selasa besok," terang Ami.
"Harapan kita para pedagang bisa terdata dan terdaftar, baru kita susun sehingga kawasan itu bisa menjadi tertata. Jadi tidak hanya berjualan saja, tapi nanti di mana parkirnya, tidak berserak macam sekarang," ulasnya.
Dengan kondisi saat ini, lanjut Ami, kuliner malam Cut Nyak Dien sangat semrawut karena tidak tertata dengan baik oleh pihak tertentu yang disebut sebagai pengelola.
"Seperti malam Minggu kamarin, itu kan (kunjungan) padat sekali. Nanti misalnya ada pengunjung yang tiba-tiba butuh bantuan misalnya kena serangan jantung, itu kan ambulans tidak bisa masuk," ujarnya.
"Lalu kalau terjadi kebakaran, itu mobil damkar tak bisa masuk. Maka perlu kita atur jalur distribusi orang dan barang. Begitu juga jalur evakuasi, itu harus kita siapkan. Jangan sampai karena pakir berserak, pedagang yang tidak tertata dengan baik, itu malah menjadi persoalan yang tidak bisa kita selesaikan," sambung Ami.
Nantinya dengan dikelola pemerintah, para pedagang tidak hanya tertata tapi juga akan diringankan dengan retribusi yang harus mereka keluarkan setiap bulannya.
Yang mana berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp5 ribu per meter per hari.
"Kalau sekarang ada yang (bayar) Rp600, bahkan kemarin ada yang daftar sama kita, saya tanya katanya bayar 1 juta sebulan. Kaget kita, kemana perginya duit itu," tegas Ami.
Untuk itu, pihaknya bakal mengambil alih PKL Cut Nyak Dien. Selain tertata, keberadaan pedagang di lokasi itu juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
"Jadi kita konsen untuk pembinaan, lalu ada retrbisui yang menjadi potensi PAD di sana. Jadi pengaturan akan kita lakukan secara keseluruhan, tidak sepotong-potong. Kita mau tata, mau atur semuanya supaya lebih tertib," tutup Ami.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar