Catat! Syarat Diterima PPDB SDN di Pekanbaru Harus Berusia Minimal 7 Tahun 11 Bulan

SUARA PEKANBARU - Calon peserta didik yang sudah berusia tujuh tahun menjadi prioritas dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD negeri tahun 2024 di Kota Pekanbaru. Satu syarat calon peserta didik dalam PPDB tahun ini, yaitu berusia maksimal 7 tahun 11 bulan.
Para PPDB kali ini usia minimal yaitu enam tahun. Jadwal pendaftaran PPDB untuk SD negeri di Kota Pekanbaru yakni dari 1 Juli hingga 4 Juli 2024.
"Mereka yang berusia enam tahun dapat diterima jika usia tujuh tahun sudah tertampung sepenuhnya di sekolah," papar Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
Calon peserta didik yang berusia di bawah 6 tahun terhitung tanggal 1 Juli 2024 dapat diterima dengan sejumlah syarat. Satu di antaranya daya tampung belum terpenuhi.
Kemudian calon peserta didik tersebut memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Mereka juga memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jamal menambahkan bahwa calon peserta didik SD harus memenuhi persyaratan administrasi di antaranya dokumen asli dan salinan kartu keluarga. Mereka harus menyertakan dokumen asli dan salinan akte kelahiran atau surat keterangan lahir.
"Pendaftar harus menyertakan surat keterangan psikolog jika masih berusia lima tahun enam bulan sampai enam tahun," ujarnya.
Calon peserta didik untuk tingkat SD harus melakukan pendaftaran PPDB Online lewat laman resmi yakni sd.ppdbpekanbaru.id. Total jumlah daya tampung SD negeri di Kota Pekanbaru mencapai 12.376 peserta didik.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar