News

Pedagang Grosir Bahan Pokok Diwajibkan Beli Kios Pasar Induk

 

SUARA PEKANBARU - Para pedagang grosir bahan pokok diwajibkan membeli kios ke pengelola Pasar Induk, PT Agung Rafa Bonai (ARB). Pemko Pekanbaru berencana memberikan insentif kepada pedagang untuk membeli kios tersebut.

"Pengelola Pasar Induk menyediakan 400 kios. Satu kios ukurannya 4 x 4 meter," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (22/2).

Pengelolaan Pasar Induk dengan PT ARB menggunakan sistem Bangun Guna Serah (BGS) atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Dengan sistem ini, maka pedagang diwajibkan membeli kios ke pengelola Pasar Induk.

"Kami membahas insentif untuk pedagang dalam pembelian kios tersebut. Kami telah meminta mitra kami itu untuk segera menyelesaikan Pasar Induk," ucap Ami, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Disperindag segera melakukan sosialisasi ke pedagang grosir bahan pokok yang menempati tempat penampungan sementara (TPS). TPS pedagang itu berada di belakang Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS).

"Seluruh pedagang grosir bahan pokok harus masuk ke Pasar Induk. Jumlah mereka sekitar 200 pedagang," sebut Ami.

Dalam hal operasional Pasar Induk, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disperindag Riau. Karena, para pedagang grosir ini menyalurkan bahan pokok dari Pasar Induk ke kabupaten tetangga.

"Kemudian, ada juga kewenangan Dishub Riau soal lalu lintas bahan pokok dari daerah penghasil, masuk ke Pasar Induk, dan diteruskan ke kabupaten tetangga," jelas Ami.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan