News

Pj Walikota Pekanbaru Sebut Belum Ada ASN Pemko Maju Jadi Caleg

 

SUARA PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP M.AP, memastikan hingga kini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota setempat yang maju sebagai calon legislatif (caleg).
"Sampai sekarang belum ada laporan," ungkapnya, Jumat (29/9).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, kata dia, ASN yang maju sebagai caleg wajib mengundurkan diri terlebih dahulu.

"Aturannya kalau maju jadi caleg, itu harus mundur dari ASN, baru bisa maju kalau sudah ada SK pemberhentian," ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST M.Si. Ia menyatakan sejauh ini memang belum ada ASN Pemko Pekanbaru yang akan maju di Pileg tahun 2024 mendatang.

"Kecuali yang sudah pensiun, mungkin ada," ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bagi ASN dan pejabat publik yang akan menjadi caleg wajib mundur dari jabatannya.

Pada Pasal 14 Ayat 3 dan Pasal 15 Ayat 3 PKPU dimaksud juga ditegaskan soal penyerahan surat bukti telah berhenti sebagai ASN dan pejabat publik.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan