News

Walikota Pekanbaru Pastikan Rumah Ibadah Diberikan Kelonggaran Saat PSBM

PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Kecamatan Tampan sudah diberlakukan. Saat PSBM, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi kelonggaran beribadah di rumah ibadah.

"Dalam memutus mata rantai virus corona di zona merah (tingkat penularannya tinggi), kami telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 yang dipedomani untuk pelaksanaan PSBM. Lokasi PSBM ditetapkan di Kecamatan Tampan," kata Walikota Pekanbaru Firdaus.

Perwako Nomor 160 tentang Pedoman PSBM di Wilayah Tertentu dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini bersifat umum. Penerapan Perwako ini bisa diterapkan di luar Kecamatan Tampan nanti.

"Perwako ini hampir sama isinya dengan Perwako saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan perwako ini, masyarakat diimbau melaksanakan aktivitas lebih banyak di rumah," jelas Firdaus.

Kalau saat PSBB, warga diminta belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Berbeda dengan PSBM yang memberikan sedikit kelonggaran soal beribadah. Saat PSBM, warga boleh beribadah di tempat ibadah.

"Dengan syarat, protokol kesehatan harus dilaksanakan secara tegas. Bilamana tak bisa dilaksanakan oleh pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, maka pemerintah akan meminta mereka beribadah di rumah saja," pungkasnya.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan