News

Kebijakan Baru! Peserta Didik di Pekanbaru Dipersilahkan Pindah ke Sekolah Kekurangan Kuota

 

SUARA PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan kebijakan baru pada tahun ini. Peserta didik sempit-sempitan di satu SMP disarankan pindah ke SMP lain terdekat yang kekurangan kuota.

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (27/9), mengatakan, SMP negeri di dalam kota banyak yang tak memenuhi kuota saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai 26 Juni hingga 4 Juli 2023. SMP yang tak memenuhi kuota peserta didik antara lain, SMP 14, SMP 7, SMP 11, dan SMP 10.

"SMP Negeri lainnya juga tak memenuhi kuota di Kecamatan Sukajadi seperti SMP 2, SMP 16, SMP 12, SMP 18. Di kawasan Panam, SMP 21 juga tak memenuhi kuota," ungkapnya.

Karena, SMP baru sedang dibangun di Perumahan Damai Langgeng. Jadi, peserta didik baru yang tak diterima di SMP 42 yang di dekat Rumah Potong Hewan (RPH) bisa pindah ke SMP 21.

"Karena, kami menolak calon peserta didik yang mencapai 400 orang di SMP 42," sebut Jamal.

Selain SMP 42, SMP yang memenuhi kuota juga ada SMP 4, SMP 1, SMP 5, dan SMP 13. Sekolah-sekolah ini berada di pusat kota.

Jadi, SMP yang penuh itu banyak di pinggiran kota seperti SMP 26, SMP 39, dan SMP 42. Jadi alternatifnya, Disdik menawarkan pindah ke SMP yang kekurangan kuota tadi.

"Itu kebijakan kami. Kalau masih ada daya tampung, peserta didik boleh digeser ke SMP yang kekurangan kuota. Tapi, harus diselesaikan dahulu tahun pertamanya," jelas Jamal.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan